KPP Bandung Cibeunying Terima Kunjungan IRBM


Courtesy visit dari Delegasi Inland Revenue Board of Malaysia, Rabu (10/11/2017)

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menerima kunjungan (courtesy visit) dari Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia atau Inland Revenue Board of Malaysia (IRBM), Rabu, (08/11/2017). Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, dan Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan sekira pukul 09.15 WIB. Pertemuan yang diadakan di aula lantai III KPP Pratama Bandung Cibeunying ini bertujuan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan di bidang administrasi perpajakan.


Dalam sambutannya, Yoyok menjelaskan tentang perpajakan secara umum di Indonesia. "Ada 3 Kantor Wilayah Ditjen Pajak di Jawa Barat yaitu Kanwil DJP Jawa Barat I di Bandung, Kanwil DJP Jawa Barat II di Bekasi, dan Kanwil DJP Jawa Barat III di Bogor. Wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I meliputi Jawa Barat bagian selatan (Pangandaran hingga Sukabumi)," terangnya.

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan hubungan Indonesia dan Malaysia sudah sejak lama tercipta. Ia berharap agar hubungan tersebut semakin dipererat terutama dalam bidang perpajakan. "Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah persahabatan dan kerja sama yang panjang. Selama lebih dari 60 tahun kita memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan hubungan lebih erat antara kedua Negara. Dalam hal perpajakan, kita juga memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dan pencegahan penghindaran pajak berkenaan dengan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Yoyok.

Yoyok juga mengatakan, guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Ditjen Pajak mengutamakan penegakkan hukum dan pelayanan pajak. "Indonesia menggunakan sistem self assesment, penegakkan hukum tetap menjadi prioritas otoritas pajak. Ditjen Pajak terus memperbaiki kepatuhan dengan memaksimalkan penegakkan hukum dan pelayanan pajak. Dalam hal pemeriksaan, DJP telah mengupayakan pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan menerbitkan pedoman pengawasan di berbagai daerah untuk membantu pencapaian target penerimaan, termasuk kebijakan amnesti pajak," jelas Yoyok.

Sebagaimana diketahui, tahun lalu, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan amnesti pajak. Kebijakan ini telah dimulai pada bulan Juli 2016 dan selesai pada akhir Maret 2017.

Yoyok menjelaskan target-target yang ingin diraih DJP, diantaranya tentang peningkatan rasio pajak. "Selain amnesti pajak, untuk mencapai target rasio pajak 14 persen pada 2019 dan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, DJP telah mencanangkan program Reformasi Perpajakan. Target reformasi adalah membuat administrasi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel, yang didukung oleh lima pilar yaitu Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, serta Regulasi. Pilar-pilar tersebut didukung dengan infrastruktur, anggaran, dan sinergi dengan para pemangku kepentingan," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Sairi mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Ia berharap bahwa Indonesia-Malaysia nantinya dapat terus bertukar pengalaman dan pengetahuan dalam bidang perpajakan..

Sebelum meninggalkan KPP Pratama Bandung Cibeunying, delegasi IBRM juga sempat melihat perkembangan kapasitas petugas di semua aspek administrasi perpajakan, khususnya di Seksi Pelayanan. Panitia penyambutan delegasi Malaysia berharap semoga dengan kunjungan ini, dapat memiliki wawasan yang bermanfaat untuk memperkuat administrasi perpajakan kedua negara. (HP/*)

sumber : pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya