Sadar Pajak, Essien Miliki Kartu NPWP


Michel Essien berfoto bersama dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan, Manajer PERSIB Bandung, H. Umuh Muchtar dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, S. Wahyu Gunarso seusai penyerahan NPWP di Graha PERSIB, Selasa (22/08). 

Catatan Ekstens - Michael Essien, bintang sepakbola Persib Bandung asal Ghana telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Selasa, (22/08). Awalnya, pemain asing termahal di liga Indonesia itu berinisiatif menanyakan sendiri perihal pajak yang harus ia penuhi. Hal yang jarang dilakukan oleh warga asing lainnya. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengaku berbahagia menyambut inisiatif pemain yang pernah membela Chelsea, Real Madrid, dan AC Milan itu.


"Saya sangat gembira terhadap Bandung ini. Sampai Michael Essien yang statusnya pemain asing mau menjadi wajib pajak. Bahkan, dia yang menanyakan secara langsung tentang tax ID-nya. Inisiatif yang patut diapresiasi," ujar Yoyok.

Karenanya, Yoyok merasa perlu menyerahkan serta mengantarkan langsung kartu NPWP kepada Essien di Graha PERSIB, Jalan Sulanjana no. 17, Kota Bandung.

"Sebagai bentuk penghargaan kepada beliau, saya datang langsung kesini (Graha PERSIB). Itu adalah contoh wajib pajak yang baik. Orang luar negeri saja mau bayar pajak di sini," ujarnya.

Lebih lanjut, Yoyok sangat mengapresiasi PERSIB karena telah memberi contoh kepada masyarakat untuk taat pajak. “PERSIB selama ini taat dan patuh terhadap pajak, semoga semakin banyak masyarakat yang sadar pajak,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula manajer tim Maung Bandung, H. Umuh Muchtar. Menurutnya, memang sudah seharusnya PERSIB dan seluruh masyarakat taat pajak.

“Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami. Semoga ini menjadi contoh untuk yang lain. Seluruh karyawan, pemain PERSIB Bandung, dan masyarakat sudah seharusnya jujur. Berapapun pendapatan dan harta yang kita miliki harus kita laporkan karena pajak sangat bermanfaat untuk kita semua,” katanya.

Senada dengan Yoyok, melalui akun medsosnya, Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan mengatakan sangat mengapresiasi keputusan yang dibuat Essien.

“Proud and nice to meet you Essien .. thank you for your decision to get the identity card of the Taxpayer Number in our country .. your awareness in fulfilling the tax obligation is highly appreciated and hopefully inspire others .. success is always for you .. #essien #pajakkitauntukkita,” tulisnya.

Kabar Essien memiliki NPWP ini juga mendapat apresiasi dari warganet melalui foto yang diunggah  akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (@DitjenPajakRI).

"Michael Essien dan NPWP-nya," demikian keterangan foto yang diunggah Rabu (23/8/2017).

Sejumlah netizen lantas mengapresiasi kepatuhan Essien terhadap peraturan pajak di Indonesia. Seperti komentar-komentar berikut.

"@DitjenPajakRI Orang bijak ya @MichaelEssien," tulis akun @HendraSSumpena.

"@DitjenPajakRI Mantep iki @MafiaWasit @my_supersoccer," tulis akun @dDon_Johan.


"@DitjenPajakRI Mantap jiwa," komentar akun @HerryAlexander2.

Sebagai tambahan informasi, Warga Negara Asing bisa dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri jika bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPh. Terkait hal tersebut diatur lebih lanjut pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). (wrdhn/hp)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya