Kewajiban Wajib Pajak, Ingat 4 M

Kewajiban Wajib Pajak, Ingat 4 M 
Catatan Ekstens - Sahabat Catatan Ekstens, apa yang Anda ketahui tentang kewajiban menjadi seorang wajib pajak? Punya NPWP, bayar pajak, setelah itu apa?

Banyak orang tidak mengetahui apa sebenarnya kewajiban yang harus dilakukan seorang wajib pajak secara menyeluruh. Kebanyakan masih bingung setelah memiliki NPWP, apa saja yang harus dilakukan?


Tahap menjadi seorang Wajib Pajak ini dinamakan tahap self Assessment. Ada 4 kewajiban wajib pajak dalam fase self Assessment, saya singkat menjadi 4M agar menjadi lebih mudah.

1. Mendaftar NPWP
Langkah pertama seseorang dalam menjalankan fase self assessment adalah dengan menjadi seorang wajib pajak. Bagaimana caranya? yaitu dengan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat domisili di KTP untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Syaratnya pun mudah jika anda WP Orang Pribadi karyawan hanya mengisi formulir pendaftaran dengan dilampiri fotokopi KTP/Pasport. Persyaratan Pendaftaran NPWP dapat Anda lihat di artikel Persyaratan Pendaftaran NPWP berdasarkan PMK -182/PMK.03/2015. Selain datang langsung ke KPP, pendaftaran NPWP dapat juga dilakukan secara online melalui sistem e-registration. Untuk pendaftaran NPWP orang pribadi, tidak dapat diwakilkan.

2. Menghitung dan Memperhitungkan

Setelah terdaftar sebagai wajib pajak maka kita perlu menghitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang. Hitunglah sesuai tarif yang berlaku. Ada empat tarif yang bisa digunakan tergantung jenis penghasilan yang dimiliki yaitu Tarif PPh Pasal 17, Tarif PP 46 ( 1%), Tarif Norma,  serta Tarif PPh Badan. Nanti saya akan jelaskan dalam sebuah tulisan tersendiri tentang cara menghitung.

3. Membayar

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara membuat kode billing (e-billing) terlebih dahulu. Kanal-kanal untuk pembuatan billing ini sudah banyak dan beragam, misalnya melalui djponline atau melalui ATM Mandiri. Setelah memperoleh kode billing (kode unik pembayaran ) maka kita sudah bisa melakukan pembayaran di Bank, ATM / kantor pos terdekat. Jangan lupa bukti pembayarannya disimpan sebagai arsip. Artikel selengkapnya terkait cara membayar pajak bisa dilihat disini.

Jika Anda merupakan seorang pegawai di sebuah perusahaan, maka Anda mendapat fasilitas dihitungkan dan dibayarkan pajaknya oleh perusahaan/instansi tempat Anda bekerja. Yang perlu Anda pastikan adalah memperoleh Bukti Potong Pajak dari pihak perusahaan/instansi tersebut, untuk pegawai swasta kode formulir bukti potongnya 1721-A1, jika PNS/TNI/Polri 1721-A2. Bukti Potong inilah yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan setahun sekali.

4. Melaporkan - SPT

Kewajiban terakhir dalam fase ini adalah melaporkan pajak yang telah kita bayar dengan menggunakan formulir bernama SPT Tahunan. Kewajiban ini yang mungkin paling sering dilupakan oleh Wajib Pajak. Biasanya setelah membayar pajak dianggap kewajiban pajak mereka selesai, padahal jika tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, Anda akan dikenai denda sebesar Rp.100.000/SPT Tahunan  untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp.1000.000/SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan.

Baca juga : Kenapa ya, sudah setor, masih harus lapor SPT?

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual (dalam bentuk fisik) ke KPP terdekat atau dikirim pos, bisa juga dilakukan secara online melalui e-filing (djponline.pajak.go.id). SPT Tahunan telah dianggap dilaporkan apabila kita telah menerima bukti tanda terima SPT Tahunan, Jangan lupa bukti ini juga disimpan sebagai arsip.

Baca juga : Cara Lapor Pajak Pribadi via e-Form

Kebanyakan orang yang bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan lalai melaksanakan kewajiban pelaporan ketika telah berhenti bekerja atau pensiun karena terbiasa dibantu dalam melaksanakan kewajibannya. Jangan sampai kita ditegur (kena denda) karena kelalaian tidak membayar pajak dan tidak melaporkan SPT Tahunan.

Demikianlah kewajiban dasar jika kita menjadi seorang wajib pajak dalam fase Self Assessment. Cukup mengingat 4M (Mendaftar, Menghitung, Membayar dan Melaporkan) maka seluruh kewajiban pajak telah terpenuhi, mudah bukan ?

Semoga Bermanfaat. (fy/*)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya