Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying

Tim Penyuluh #KPP_Cibeunying mengadakan sosialisasi #AmnestiPajak di Radio KLCBS 100,4 FM Bandung, Kamis, (02/02/2017).
Catatan Ekstens – Amnesti pajak (tax amnesty) menjadi pemberitaan menarik media masa akhir-akhir ini. UU Pengampunan Pajak yang berlaku sangat singkat yaitu sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2017 menjadi pertaruhan pemerintah. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

 
Menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying melakukan beberapa langkah untuk menyebarkan informasi Amnesti Pajak kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat turut serta menggunakan haknya untuk memanfaatkan program Amnesti pajak. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mengadakan talkshow bekerja sama dengan Radio KLCBS 100.4 FM, Kamis (2/2).
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan saat menjadi narasumber Talkshow Amnesti Pajak di radio KLCBS, Bandung (2/2).

Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying diwakili oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan S. Wahyu Gunarso, dan Account Representative Antonius H. Sinaga. Talkshow yang berlangsung kurang lebih enam puluh menit tersebut membahas lebih jauh mengenai Amnesti Pajak yang mungkin masih banyak yang belum masyarakat ketahui.

Berikut petikan talkshow yang dapat kami rangkum untuk Anda.

Apa pengertian dan dasar hukum Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Dengan kata lain, dengan adanya program Amnesti Pajak berarti ada pajak yang diampuni dengan cara tertentu.

Amnesti Pajak diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Undang-undang ini mempunyai masa berlaku yang sangat singkat, yaitu hanya 9 (sembilan) bulan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.

Apa manfaat Amnesti Pajak untuk masyarakat?

Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat jika mau memanfaatkan Program Amnesti Pajak, yaitu tarif uang tebusan yang rendah, bebas dari pajak penghasilan, tidak terkena sanksi administrasi, dan tidak terkena pidana pajak. Selain itu, wajib pajak tersebut tidak lagi mengalami pemeriksaan / penyidik pajak.

Manfaat jangka panjangnya adalah terciptanya basis pemajakan yang lebih reliable, perbaikan nilai tukar, serta peningkatan investasi.

Apa manfaat riil yang bisa dirasakan?

Contoh sederhana adalah Kota Bandung. Bandung dengan segala fasilitas umum yang memadai, pembangunan infrastruktur, serta banyaknya taman yang baru merupakan salah satu manfaat yang bisa secara langsung dirasakan masyarakat. Dana dan pembiayaan pembangunan tersebut berasal dari pajak yang telah kita bayarkan.

Baca Juga : Atalia Ridwan Kamil : Dukung Indonesia Lebih Maju dengan Bayar Pajak

Siapa saja yang bisa memanfaatkan Amnesti Pajak?

Setiap orang berhak untuk memanfaatkan Amnesti Pajak, baik orang pribadi, badan, maupun usaha. Bahkan, masyarakat yang belum memiliki NPWP pun berhak untuk mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan NPWP.

Hanya ada 3 (tiga) Wajib Pajak yang tidak berhak mengikuti Amnesti Pajak, yaitu Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Apa sanksi bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program Amnesti Pajak?

  1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
Bagaimana cara masyarakakat dapat memanfaatkan amnesti pajak?

Langkah yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu :
  1. Datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk melakukan konsultasi apabila ingin menggali informasi lebih banyak mengenai Amnesti Pajak.
  2. Mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH)
  3. Melampirkan SPT Tahunan 2015
  4. Membayar Uang Tebusan
  5. Menyampaikan Surat Pernyataan Harta ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Jika Wajib Pajak berasal dari luar kota bisa menyampaiakan Surat Pernyataan hartanya ke Kanwil.
  6. Setelah itu, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPH
  7. Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Apakah sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan Amnesti Pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying?

KPP Pratama Bandung Cibeunying membawahi 6 (enam) kecamatan di Wilayah Kota Bandung. Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar sekira 128.000 Wajib Pajak. Sampai dengan Kamis (2/2), ada sekira 5.050 Wajib Pajak yang telah memasukkan SPH dengan uang tebusan lebih dari 1,5 Triliun dan merupakan jumlah uang tebusan tertinggi se-Kanwil DJP Jawa Barat I atau peringkat 10 Nasional.

Sebelum berakhir, apa pesan-pesan untuk masyarakat?

Kami mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Kesempatan memperoleh amnesti pajak ini sangat jarang. Jika dilihat dari sejarah amnesti pajak di Indonesia, terakhir kita ada program serupa sekitar tahun 1984. Artinya belum tentu 10-20 tahun lagi akan ada amnesti pajak. Bisa jadi ini adalah amnesti pajak terakhir.

Kami mengingatkan kembali bahwa program ini akan berakhir 31 Maret 2017 atau kurang dari 2 bulan lagi, yang kebetulan bertepatan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, antrian pelayanan kami selalu membludak menjelang akhir jatuh tempo. Maka dari itu, demi kenyamanan Anda, diingatkan kembali untuk menyampaikan SPH dan SPT Tahunan lebih awal. Jangan di akhir-akhir jatuh tempo.

Sebagai tambahan, kami juga membuka layanan di hari Sabtu mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. Bagi yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan SPH bisa dimanfaatkan di hari tersebut. Terima kasih.

Demikian rangkuman talkshow Amnesti Pajak KPP Pratama bandung Cibeunying di radio KLCBS 100.4 FM, Bandung. Semoga bermanfaat. (wrdhn)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya