Cara Lapor Pajak Orang Pribadi Via e-Form

Cara Lapor Pajak Orang Pribadi Via e-Form


Catatan Ekstens - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali berinovasi. Kali ini dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi secara online yang kita kenal dengan e-filing pada laman https://djponline.pajak.go.id . Nah, selain mengisi formulir SPT-nya secara online, kini kita bisa mengisi secara offline loh, yups, dengan e-Form.


Apa itu e-Form? 
Dari namanya, e-Form pastilah merupakan formulir elektronik, hanya saja e-form yang ini file-nya berekstensi .XFDL. Aplikasi e-Form membutuhkan aplikasi viewer yang harus di-install dan nantinya bisa digunakan untuk seluruh formulir SPT. Pake e-Form lebih mudah, efisien, bisa dibuat kapan dan dimana saja, paperless, dan yang paling penting, dapat dilakukan secara offline sehingga bisa irit paket data, hehehe. 


Tahun lalu, saat sedang semangat-semangatnya isi e-filing, kadang-kadang terjadi kendala. Entah susah akses karena sedang banyak pengggunanya (akses yang melambat saat peak time), atau karena jaringan (session) yang terputus. Selain itu, kendala yang dialami pada penggunaan e-SPT misalnya, e-SPT hanya bisa digunakan di PC dengan OS Windows, harus di-install-in per-SPT, masalah versioning CSV, dan lain-lain.
 

Untuk mengatasi hal itulah, maka digunakanlah e-Form. Hingga saat ini, layanan e-Form yang tersedia terbatas untuk SPT Tahun Pajak 2016 saja.


Ada dua jenis layanan e-Form, yaitu :
  1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, yaitu untuk penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
  2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, yaitu untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final, dan penghasilan dalam negeri lainnya atau luar negeri.
Biar makin jelas, berikut panduan penyampaian SPT menggunakan e-Form :
  1. Daftar akun DJP Onlin, ini buat yang belum punya akun DJP Online saja,
         a. Buka djponline.pajak.go.id lalu klik “Daftar”.
Kotak Dialog Pendaftaran Pengguna DJP Online
b.    Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “verifikasi”. Belum punya efin, aktivasi efin dulu ke KPP terdekat. Caranya bisa dilihat disini.
c.     Sistem mengirimkan identitas pengguna NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Kemudian, klik link aktivasi tersebut.
d.    Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah dibuat.

  1. Login
Untuk dapat menggunakan e-Form, user dapat login dengan dua cara, yaitu :
a.       Melalui akses website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
b.      Melalui akses website e-Form di https://eform.pajak.go.id/. Akses melalui alamat ini dapat digunakan jika sudah memiliki akun DJP Online dan hak akses e-Form sudah aktif.
  1. Penambahan akses e-Form, jika sudah masuk ke DJP Online, namun logo e-Form belum muncul.
a.       Klik menu “Profil Lengkap”.
b.      Klik atau beri tanda centang pada kotak di sebelah kiri e-Form.
Penambahan Akses e-Form
c.       Muncul notifikasi keberhasilan ubah akses, kemudian klik “OK”.
Kotak Dialog Ubah Akses Berhasil
  1. Pilih layanan e-Form dengan cara klik logo e-Form pada panel Layanan DJP Online.
Pilih Layanan e-Form

  1. Masuk Dashboard e-Form, kemudian klik download viewer untuk mengunduh installer aplikasi viewer.
    Unduh Aplikasi Viewer
  2. Download viewer
a.       Untuk membuka formulir elektronik SPT, pastikan komputer telah terinstal viewer.
b.      Kemudian, pilih sistem operasi yang Anda gunakan.
c.       Klik “Unduh Formulir Elektronik”.
Pilih Sistem Operasi yang Anda Gunakan
Perlu diketahui, system requirements aplikasi IBM form viewer OS Windows yaitu:
a.       OS version : Windows 7 Pro or later
b.      Disk space : 500 MB
c.       Memory : 2 GB RAM
d.      Processor : 3.0 Ghz Dual-core Processor
  1. Instal viewer (lebih lengkap silakan download slide-nya ya, cek diakhir tulisan ini)
  2. Buat SPT
a.       Klik menu “Buat SPT” yang ada pada bagian atas halaman.
b.      Ikuti panduan pertanyaan untuk memilih jenis formulir SPT yang akan diunduh.
c.       Pilih tahun pajak dan kode pembetulan.
Buat SPT
  1. Download formulir SPT
a.       Simpan atau download file .XFDL dan cek inbox email Anda untuk memastikan bahwa token sudah dikirim. 
Simpan atau Download File XFDL

Jika token belum diterima, token dapat diminta kembali dengan cara memilih Tahun Pajak, Jenis SPT, Kode Pembetulan, dan klik “Hanya Kirim Token”. Syarat untuk meminta token kembali adalah sudah pernah mengunduh fomulir SPT elektronik dengan jenis SPT yang sama dan SPT tersebut belum pernah dikirimkan. Token tidak memiliki masa kadaluwarsa sepanjang belum digunakan untuk jenis fomulir SPT yang telah diunduh. Kode pembetulan pada formulir yang telah diunduh dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, token tetap masih bisa diunakan sehingga tidak perlu meminta token kembali.

b.      Isi SPT secara offline.
·         Untuk membuka formulir, klik dua kali pada file yang sudah diunduh.
·         Daftar harta dan bukti potong PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain wajib diisi.
·         Baris atau kolom isian data yang berwarna merah wajib diisi.
·         Data prepopulated (daftar harta/ utang/ tanggungan keluarga) hanya muncul pada formulir 1770S tahun pajak 2016 jika pelaporan SPT Tahun Pajak 2015 menggunakan e-filing website DJP Online atau pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 dengan kode pembetulan sebelumnya n-1) menggunakan e-Form.

Jika disimpulkan, alur ringkas penyampaian SPT menggunakan e-Form, lihat gambar dibawah.
alur lengkap e-form

Mudah-mudahan artikel ini bisa membantu anda yang akan lapor SPT Tahunan 2016. segera ya, jangan menunggu akhir jatuh tempo 31 Maret 2017. Lebih awal, lebih nyaman. (wrdhn)

Download slide Cara Lapor Pajak Orang Pribadi Via e-Form

sumber : @DitjenPajakRI, pajeg lempung

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya