Catat, Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April

Suasana pelayanan SPT Tahunan di KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jumat (21/04/2017)
Catatan Eksten – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2016, untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu tanggal 30 April 2017.


"Kami menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk WP badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 April 2017.

Yoga menambahkan, mengingat batas waktu itu jatuh pada Minggu maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017, pukul 16.00 waktu setempat.

Meski begitu, penyampaian SPT secara elektronik (online) dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April. Adapun keterlambatan penyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

DJP mencatat jumlah Wajib Pajak terdaftar saat ini sejumlah 36.031.972 dengan 16.599.632 diantaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 adalah sekitar 66 persen atau 10.936.111 dengan rincian Wajib Pajak badan sebanyak 322.430, Wajib Pajak orang pribadi non karyawan 983.216, dan Wajib Pajak orang pribadi karyawan 9.630.465.

Yoga berujar dari 10.936.111 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT, jumlah yang melapor melalui e-filing sebanyak 8.711.645 Wajib Pajak atau 79,66 persen.

Yoga mengingatkan kepada Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta, beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty, dan sebagainya. "Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," katanya.

DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.(wrdhn/hp/*)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya