Kanwil DJP Jabar Gerak Cepat Songsong Amnesti Pajak

Kakanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo, kedua dari kanan, saat ditemui wartawan di Kanwil DJP Jabar I, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung, Jumat (15/07/2016). Dari kiri-kanan, Kakanwil DJP Jabar II Adjat Dajtnika, Direktur Transformasi Proses Bisnis Hentriono Joko, Kakanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo dan Kakanwil DJP Jabar III Mohammad Isnaeni.

Catatan Ekstens - Sejak Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah disahkan DPR pada 28 Juni 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung melakukan pencanangan program tersebut di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (01/07/2016). Berbagai perangkat pun segera disiapkan agar program tersebut dapat segera dilaksanakan.

 Baca juga :
   DPR Sahkan UU Tax Amnesty, Ini Poin-poinnya
   Jokowi : Tax Amnesty Bukan Untuk Ampuni Koruptor

Hal strategis yang ingin dicapai pemerintah melalui program amnesti pajak ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong reformasi perpajakan.

Ditjen Pajak bergerak cepat. Hari ini, Jumat (15/07/2016) Kanwil DJP Jawa Barat I, II dan III menyelenggarakan Bimbingan Teknis Amnesti Pajak bertempat di Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung. Hal teknis yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah mengenai regulasi, proses bisnis dan strategi kehumasan.

Hal ini membawa kabar baik bagi Wajib Pajak, pasalnya mulai hari Senin (18/07/2016) nanti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jabar I,II dan III tersebut sudah bisa menerima pengajuan Amnesti Pajak.

"Kegiatan ini berlangsung satu harian, dan mulai hari Senin (18/07/2016) besok kita sudah masing-masing kantor wilayah di Jabar bahkan seluruh Indonesia sudah bisa menerima permohonan amnesti pajak dari wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung, Jumat (15/07/2016).

Pihaknya berharap, semua Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendeklarasikan harta yang belum di laporkan ke dalam SPT tahunan. Hal itu tentu saja disertai dengan konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif umum yang berlaku.

Syarat untuk mendapatkan amnesti pajak ini dengan cara membayar uang tebusan serta menyampaikan surat pernyataan amnesti pajak. "Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyampaikan lampiran-lampiran yang disyaratkan," terangnya.

"Kami berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi program ini melalui berbagai chanel. Disamping itu, kami juga menggandeng pihak-pihak lain seperti Forum Komunikasi daerah, Tokoh Masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan media masa, untuk membantu mensosialisasikan program ini", ujar Yoyok.

Lebih lanjut Yoyok menyampaikan jika program ini berhasil, maka program pemerintah bisa berjalan mulai dari paket ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dari episode 1 sampai 12 bisa berjalan lancar.

"Semoga program ini berjalan lancar dan berhasil, mengingat hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak diperpanjang atau ditawarkan lagi dimasa yang akan datang," pungkasnya.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak http://pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama

Download :
UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Penjelasan UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak selengkapnya  

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya