Kanwil DJP Jabar I Berhasil Raup Penerimaan Pajak Rp 21,6 T

Kakanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo saat memberikan konferensi pers, Selasa (05/01/2015) 

Catatan Ekstens - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I berhasil meraup penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 21,6 triliun atau sekitar 84,13% dari target yang ditetapkan pada tahun 2015 sebesar Rp 25,6 triliun. Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, saat memberi keterangan pers di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (05/01/2015).


Yoyok menjelaskan bahwa penerimaan tersebut berasal dari penerimaan PPh sebesar Rp 12,5 triliun, PPN dan PPnBM Rp 8,7 triliun, PBB sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (P3) Rp 175,1 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp 259 miliar.

Meski tak mencapai target, realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 21,25% (Rp 3,8 triliun) dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya sebesar Rp 17,8 triliun. Tingkat pertumbuhan penerimaan ini merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi yang dicapai dalam jangka waktu empat tahun terakhir.

“Tingkat pertumbuhan ini menggambarkan hasil kerja keras teman-teman di lapangan. Ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang berada di bawah itu yakni 4,93%,” ujarnya.

Yoyok mengakui ada beberapa kendala yang mengakibatkan penerimaan pajak tak memenuhi target di antaranya rendahnya kesadaran wajib pajak dan beberapa wajib pajak yang menggunakan cara kotor agar nilai yang disetorkan kecil.

Selain itu masih ditemukan wajib pajak menerbitkan faktur palsu, rekayasa laporan keuangan. Yoyok menyatakan telah memetakan pihak mana yang berbuat kotor seperti itu.

Disamping itu, Yoyok menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan lankah-langkah dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak 2015, yaitu:

Pertama, Penghimpunan dan Tindak Lanjut Data Perpajakan. Menurutnya, data merupakan senjata Ditjen Pajak. Kanwil DJP Jawa Barat I telah merealisasikan penerimaan pajak melalui extra effort tindak lanjut data perpajakan melalui surat himbauan pembetulan atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Wajib Pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 2,5 Triliun

Kedua, Kegiatan Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Sepanjang tahun 2015 Kanwil DJP Jawa Barat I telah melaksanakan kegiatan penyuluhan sebanyak 950 kali penyuluhan yang meliputi seluruh wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I.

Ketiga, Optimalisasi kegiatan Ekstensifikasi Perpajakan. Besarnya pembayaran pajak melalui kegiatan extra effort terhadap para Wajib Pajak baru di Kanwil DJP Jawa Barat I telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 588 miliar. “Jumlah Wajib Pajak terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat I meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 secara berurutan jumlah Wajib Pajak terdaftar meningkat yaitu sebanyak 1,580 juta, 1,713 juta, 2,018 juta dan 2,230 juta Wajib Pajak,” terangnya.

Keempat, Upaya Penegakan Hukum. Dia menjelaskan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan memiliki dua fungsi yaitu demi keadilan dan untuk menghasilkan penerimaan pajak bagi negara. Disamping itu, upaya penegakkan hukum diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan sebagai warning bagi pihak-pihak yang ingin mencoba berbuat “nakal”.

Upaya penegakkan hukum terdiri dari tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan. Selama tahun 2015 Kanwil DJP Jawa Barat I gencar melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai dengan kewenangannya. Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 399 miliar.

Kelima, Penagihan Aktif dan Pelaksanaan Gijzeling. Ditegaskannya, selama tahun 2015 Kanwil DJP Jawa Barat I telah menerbitkan sebanyak 26.159 Surat Paksa, 3.576 Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), 26 kali lelang, 1.355 kali blokir rekening dan 22 kali usulan gijzeling. Yg total penerimaan Extra Effort dari kegiatan penagihan selama tahun 2015 yang diraih Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar Rp 432 miliar.

Pelaksanaan penyanderaan (gijzeling) adalah upaya terakhir penagihan pajak. Upaya ini akan terus dilakukan secara hati-hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.

Keenam, Pelaksanaan Kebijakan Insentif Pajak 2015. Tahun 2015 merupakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan empat kebijakan di bidang perpajakan berupa insentif perpajakan yang mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP 2015).

Atas semua capaian tersebut Yoyok menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan baik.

Yoyok menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Ditjen Pajak telah meluncurkan beberapa program baru untuk lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mengadopsi teknologi informasi seperti e-SPT, e-Filling dan e-Billing. Yoyok mengharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut dengan sebaik-baiknya. 

Yoyok mengingatkan pula bahwa setelah berakhirnya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, dilanjutkan dengan Tahun Penegakan Hukum di tahun 2016. "karenanya tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat lebih meningkat lagi", pungkasnya.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya