Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp6,7 M


Konferensi Pers Penyerahan Tersangka Pengemplang Pajak Rp6,7 M
Catatan Ekstens - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I didampingi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali menyerahkan 1 (satu) tersangka pengemplang pajak yang bergerak dibidang badan usaha penyediaan tenaga kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (26/11/2015).

Penyerahan Tahap II atau Pelimpahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakah tahap lanjut setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka RB selaku Komisaris PT NKC yang diduga telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 6,7 miliar.

penyerahan tersangka pengemplang pajak
Penyidikan terhadap RB merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I atas Tersangka NN yang merupakan Direktur dari PT NKC. Tersangka NN sendiri pada tanggal 10 November 2015 lalu telah divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp.2,4 miliar rupiah..

“Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum pidana perpajakan pasti kami proses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. LRE. Martadinata, Bandung.

PT. NKC diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto pasal 43 UU KUP, yaitu menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu 2005 sampai dengan 2010. (baca: Tindak Pidana Perpajakan)

Yoyok menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Tersangka RR dan NN adalah dengan tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Masa PPN sehingga PPN yang telah dipungut dari Konsumen tidak disetorkan ke Kas Negara.

Menurutnya, selama ini yang bersangkutan tinggal di luar negeri sehingga proses penyidikan terhadap tersangka RR memakan waktu yang cukup lama. Informasi intelejen yang diperoleh PPNS mengenai keberadaan RR di Indonesia menjadi bekal untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.

Yoyok menegaskan bahwa Ditjen Pajak bukan institusi yang memburu pajak dengan cara memenjarakan Wajib Pajak. Ditjen Pajak mengutamakan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak mempunyai voluntary compliance yang tinggi. Tindakan penyidikan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam rangka upaya penegakan hukum pajak.

"Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada pelaku tindak pidananya dan Wajib Pajak lainnya yang akan coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan. Oleh karena itu, Ditjen Pajak secara konsisten dan militan terus melakukan upaya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan", ujarnya.

Yoyok mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah bekerja sama dengan baik. "Kami siap mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam proses hukum di persidangan nanti,” pungkas Yoyok.

Berita ini juga disiarkan oleh MetroTVNews.

Baca Juga :
Kanwil DJP Jawa Barat I Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak
Kanwil DJP Jawa Barat I bekuk tersangka pengemplang pajak Rp5,7 milyar
Pelaku Penggelapan PPN Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan Dan Denda Rp11,9 Miliar
Lagi, Kanwil DJP Jabar I Penjarakan Wajib Pajak Nakal

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya