Pemeteraian Kemudian

Tata Cara Pemeteraian Kemudian

Meterai  memang bukanlah barang langka. Bahkan, saking seringnya kita mendengar, membeli, dan menggunakan meterai, kita jadi menganggap meterai adalah tanda bahwa sesuatu yang kita lakukan itu sah. Hingga ada juga yang menganggap, tanpa adanya meterai, berarti sebuah perjanjian itu bisa batal. Anggapan ini memang harus sedikit diluruskan.



Keabsahan suatu dokumen perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. Meterai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Pemeteraian surat perjanjian adalah penting agar surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (lihat Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketiadaan meterai dalam suatu dokumen surat perjanjian tidak berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

Agar bisa dijadikan alat bukti, maka atas dokumen tersebut, bea meterai yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu yaitu dengan cara Pemeteraian Kemudian. Aturan terbaru tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2014 yang berlaku sejak tanggal 25 April 2014
Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Latar belakang dan dasar hukum Pemeteraian Kemudian

Latar Belakang
Belum ada ketentuan yang menjembatani antara kewajiban pelunasan Bea Meterai dengan penerbitan ketetapan pajak

Dasar Hukum
Pasal 10 Undang-Undang Bea Meterai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian

Objek Pemeteraian Kemudian

Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:
  1. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;
  2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; dan/atau
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Subjek Pemeteraian Kemudian

Pemeteraian Kemudian dilakukan oleh pemegang Dokumen. Pemegang Dokumen adalah:
  1. pihak yang akan menggunakan dokumen sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;
  2. Pemilik Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; atau
  3. pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri untuk digunakan di Indonesia
Bea Meterai yang harus dilunasi
  1. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan : Bea Meterai yang terutang pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan
  2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya : Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia jika Pemeteraian Kemudian dilakukan sebelum Dokumen digunakan di Indonesia : Bea Meterai yang terutang pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan
  4. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia jika Pemeteraian Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di Indonesia : Bea Meterai yang terutang pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak dibayar
Mekanisme Pelunasan Bea Meterai Dalam PMK Pemeteraian Kemudian

Pada aturan sebelumnya (KMK 476/KMK.03/2002), tidak diatur (tidak ada dasar hukum) bagi DJP agar bisa menerbitkan Surat Ketetapan dan atau Surat Tagihan Pajak atas Bea Meterai yang tidak/kurang dibayar (UU KUP).
Mekanisme Pelunasan Bea Meterai dalam PMK Pemeteraian Kemudian

Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Pelunasan Bea Meterai dengan cara Pemeteraian Kemudian menggunakan Meterai Tempel

Pemegang Dokumen :
  • Melunasi Bea Meterai dengan cara menempelkan meterai tempel sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi
  • Menyerahkan dokumen yang Bea Meterainya akan dilunasi dengan cara Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos
  • Membayar denda sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 512.
  • Pejabat Pos mengesahkan dengan membubuhkan cap "TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014" disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada Dokumen yang telah ditempeli meterai tempel dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya 

Pemegang Dokumen :
  • membuat dan menyerahkan daftar Dokumen yang akan dilakukan Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos di kantor pos;
  • melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi berdasarkan daftar Dokumen dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 100;
  • membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 512;
  • Pejabat Pos membubuhkan cap "TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014" disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada daftar Dokumen dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Pelunasan Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian
SKPKB dan STP

Apabila Pemilik Dokumen tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar, maka :
  • KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
  • Pemilik Dokumen menyetor Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
  • KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dalam hal pemilik Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya.
  • Denda administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
  • Pemilik Dokumen membayar denda administrasi yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
Penerbit dokumen
  • Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi.
  • Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
  • Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia melunasi Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
  • Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi, namun belum membayar denda sebagaimana mestinya.
  • Denda yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
  • Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia membayar denda yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
Alur Pelunasan Bea Meterai Terkait SKPKB dan STP

Alur Pelunasan Bea Meterai Terkait SKPKB dan STP
  1. Dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP), dianggap telah dilakukan Pemeteraian Kemudian jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut telah dibayar ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan telah dilakukan pengesahan oleh Pejabat Pos.
  2. Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya dilakukan dengan ketentuan:
  • pemegang Dokumen menyerahkan Dokumen dan/atau daftar Dokumen yang akan disahkan oleh Pejabat Pos pada kantor pos dengan dilampiri asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dan asli lembar kesatu Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  • Pejabat Pos meneliti kesesuaian jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nilai penyetoran dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran;
  • Dalam hal telah sesuai, Pejabat Pos membubuhkan cap "TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014" disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada Dokumen, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kode SSP Pelunasan Bea Meterai
Demikian Catatan kami kali ini tentang Pemeteraian Kemudian, semoga bermanfaat...

Artikel Terkait :

Sekilas tentang Bea Meterai

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya